Berkaca dari 2 Terdakwa KPK sebelum Sofyan Basir yang Pernah Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA
Terdapat dua terdakwa KPK yang dinyatakan bersalah oleh MA setelah sebelumnya lolos di Pengadilan Tipikor. Hal ini setelah KPK ajukan kasasi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap PLTU Riau I oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/11/2019).
Hakim menilai, Sofyan Basir tidak mengetahui perihal pembagian fee dalam kasus suap tersebut.
Menanggapi hal itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan akan menempuh langkah hukum semaksimal mungkin untuk dapat membuktikan Sofyan Basir terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui, ini adalah ketiga kalinya vonis bebas dari hakim untuk terdakwa KPK.
Dua di antaranya telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi yang diajukan KPK.
“Dalam vonis bebas kali ini, karena ini bukan yang pertama juga, tentu upaya hukum itulah yang akan kami tempuh nanti, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Febri saat berbincang di acara Sapa Indonesia Malam unggahan YouTube KOMPASTV, Senin (4/11/2019).
Dikutip dari laman Kompas.com, terdapat dua terdakwa KPK yang dinyatakan bersalah oleh MA setelah sebelumnya lolos di Pengadilan Tipikor.
Pertama MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang membebaskan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad dari tindak pidana kasus korupsi berjamaah.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Mochtar tidak terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD dan memuluskan pengesahan APBD.
KPK yang memiliki pendapat yang berbeda dengan pengadilan, mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Menerima argumen KPK, MA melakukan koreksi dan Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Pada 7 November 2012, Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
Mochtar dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 300 juta dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Dalam kasus ini, Mochtar diduga kuat menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.