Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca dari 2 Terdakwa KPK sebelum Sofyan Basir yang Pernah Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Terdapat dua terdakwa KPK yang dinyatakan bersalah oleh MA setelah sebelumnya lolos di Pengadilan Tipikor. Hal ini setelah KPK ajukan kasasi.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Berkaca dari 2 Terdakwa KPK sebelum Sofyan Basir yang Pernah Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap PLTU Riau I oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/11/2019).

Hakim menilai, Sofyan Basir tidak mengetahui perihal pembagian fee dalam kasus suap tersebut.

Menanggapi hal itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan akan menempuh langkah hukum semaksimal mungkin untuk dapat membuktikan Sofyan Basir terlibat dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Diketahui, ini adalah ketiga kalinya vonis bebas dari hakim untuk terdakwa KPK.

Dua di antaranya telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi yang diajukan KPK.

“Dalam vonis bebas kali ini, karena ini bukan yang pertama juga, tentu upaya hukum itulah yang akan kami tempuh nanti, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Febri saat berbincang di acara Sapa Indonesia Malam unggahan YouTube KOMPASTV, Senin (4/11/2019).

Dikutip dari laman Kompas.com, terdapat dua terdakwa KPK yang dinyatakan bersalah oleh MA setelah sebelumnya lolos di Pengadilan Tipikor.

Berita Rekomendasi

Pertama MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, yang membebaskan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad dari tindak pidana kasus korupsi berjamaah.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Mochtar tidak terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD dan memuluskan pengesahan APBD.

KPK yang memiliki pendapat yang berbeda dengan pengadilan, mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Menerima argumen KPK, MA melakukan koreksi dan Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada 7 November 2012, Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

Mochtar dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 300 juta dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

Dalam kasus ini, Mochtar diduga kuat menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas