Berkaca dari 2 Terdakwa KPK sebelum Sofyan Basir yang Pernah Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA
Terdapat dua terdakwa KPK yang dinyatakan bersalah oleh MA setelah sebelumnya lolos di Pengadilan Tipikor. Hal ini setelah KPK ajukan kasasi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
Serta untuk memuluskan APBD 2010, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta.
Selain itu, terdapat kasus Bupati Rokan Hulu, Suparman yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017.
Terdakwa Suparman diduga terlibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Suparman tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, dan ia pun dibebaskan dari segala dakwaan.
Sementara KPK sangat meyakini perbuatan Suparman terbukti.
KPK langsung mengajukan kasasi ke MA.
Argumentasi KPK diterima oleh MA dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman saat itu.
Suparman divonis 4,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta.
Dua kasus inilah yang menjadi cerminan KPK dalam menghadapi vonis bebas yang diterima Sofyan Basir.
KPK tetap meyakini Sofyan Basir terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut.
Febri mengatakan KPK berprinsip pada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli 2018.
Kasus ini berkembang saat KPK memproses mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang sudah divonis bersalah di pengadilan sebelumnya.
Dari Idrus Marham kasus ini berkembang sampai pada mantan Dirut PLN, Sofyan Basir.
Febri menyebut, dalam menangani kasus suap, KPK telah menelusuri dan meyakini peran masing-masing terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.