Dewan Pengawas KPK Dipilih Langsung Presiden, YLBHI: Berpotensi Ada Intervensi
YLBHI menganggap penunjukkan dan pengangkatan Dewan Pengawas KPK secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi terhadap KPK.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap penunjukkan dan pengangkatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi terhadap KPK.
Hal tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/11/2019).
Ketua YLBHI, Asfinawati, mengatakan pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang sangat ketat.
Tak hanya itu, menjadi Dewan Pengawas KPK langsung ditunjuk oleh presiden dan tidak melalui DPR.
Keputusan tersebut berarti menjadi pimpinan KPK lebih sulit dibandingkan dengan Dewan Pengawas KPK.
Namun wewenang lebih besar dipegang oleh Dewan Pengawas KPK, yang artinya KPK dikendalikan oleh presiden secara kelembagaan.
"Pimpinan KPK dipilih melalui seleksi yang ketat, sedangkan Dewan Pengawas KPK langsung ditunjuk presiden."
"Dan tidak melalui DPR, artinya lebih sulit pimpinan KPK, tapi wewenangnya lebih gede di Dewan Pengawas KPK," terang Asfinawati.
"Artinya sebetulnya KPK dikendalikan oleh presiden secara kelembagaan karena ia dipilih langsung oleh presiden," tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai Dewan Pengawas KPK dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).
Saat itu, Jokowi menyebutkan Dewan Pengawas KPK masih dalam proses pembentukan.
Saat ini masih pada tahap memilah siapa yang akan menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.
Nantinya, Jokowi akan melantik Dewan Pengawas KPK berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK untuk periode 2019-2023 pada Desember 2019 mendatang.
"Untuk saat ini Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti duduk di dalam Dewan Pengawas KPK," terangnya.
"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru yaitu di bulan desember," tambah dia.
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas nantinya akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh presiden.
Pemilihan Dewan Pengawas KPK kali ini tidak akan melalui panitia seleksi atau pansel.
Meski demikian, Jokowi meyakinkan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 nantinya merupakan sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas sesuai.
Hal tersebut sesuai pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)