ICW Sebut Isu Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK Hoaks, Begini Kandidat Menurut Istana
Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP dan Antasari Azhar menjadi Dewan Pengawas KPK ternyata hoaks, begini kandidat menurut Istana.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP dan Antasari Azhar menjadi Dewan Pengawas KPK ternyata hoaks, begini kandidat menurut Istana.
TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini beredar kabar jika mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP menjadi kandidat Dewan Pengawas KPK.
Selain Ahok atau BTP, nama mantan Ketua KPK, Antasari Azhar juga menjadi kandidat Dewan Pengawas KPK.
Kedua nama tersebut beredar luas di media sosial Twitter dan WhatsApp untuk menjadi kandidat kuat Dewan Pengawas KPK.
Wacana pencalonan Ahok atau BTP untuk menjadi dewan pengawas KPK ini disebarkan pertama kali oleh akun Twitter @kurawa.
Pemilik akun @kurawa yang bernama Rudi Valinka mengajak warganet untuk mengajukan Ahok atau BTP sebagai salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Kapolri Bertemu dengan Ketua KPK, Berjanji Akan Menjaga Solidaritas
Baca juga: Setelah Kabareskrim Baru Terpilih, Kapolri Idham Azis Akan Usut Kasus Penyerangan Novel Baswedan
"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit
Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak
@jokowi" tulis akun @kurawa.
Sedangkan nama Antasari Azhar mencuat setelah sebuah pesan singkat berisikan ucapan selamat beredar di WhatsApp.
"Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik" tulis foto yang beredar di WhatsApp.
Kedua kabar tersebut langsung ditanggapi Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Dikutip dari Kompas.com, Kurnia Ramadhana menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.
"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019) lalu.
Ketentuan Dewan Pengawas KPK baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.
Saat ini, UU KPK hasil revisi baru saja dikembalikan Istana Kepresidenan ke DPR karena ada salah ketik.
Dengan demikian, informasi bahwa Ahok dan Antasari Azhar telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK jelas hoaks.
"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia.
Terkait ada kelompok Taliban di tubuh KPK, Kurnia mengatakan jika pihak yang menuding isu tersebut bisa membuktikan tuduhannya.
"Pihak yang menuding isu Taliban dan lain-lain itu harusnya yang bersangkutan bisa menjelaskan Taliban seperti apa? Buktinya apa? Tudingan itu apakah ada pembuktian yang dilakukan?" kata Kurnia.
Menurut Kurnia, isu-isu semacam ini dihembuskan oleh pihak tertentu yang tidak suka dengan perkembangan KPK dalam memberantas korupsi.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdebatan isu yang tidak substansial dan validasinya diragukan.
Baca juga: Bertemu Pimpinan KPK, Kapolri: Kita Tunggu Kabareskrim Baru untuk Ungkap Kasus Novel Baswedan
Baca juga: KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
"Ini kan tidak baik ya untuk pencerdasan masyarakat. Kami berharap masyarakat selalu cek beberapa pemberitaan terkait tudingan kepada KPK. Banyak sekali media kredibel yang dijadikan rujukan untuk menilai apakah informasi narasi itu benar atau salah," kata dia.
"Jangan sampai terjebak pada narasi pihak tertentu yang memang tidak senang dengan KPK yang mengeluarkan pendapat yang tidak ada obyektivitasnya, hanya pendapat yang subyektif sehingga masyarakat justru dikaburkan pandangannya," ujar Kurnia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan jika Dewan Pengawas KPK nantinya akan lebih banyak diisi oleh ahli hukum.
"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Tapi belum diputuskan final. Sekarang masih listing lah," sambungnya.
Presiden Jokowi, kata Pratikno, telah menampung masukan dari berbagai pihak terkait sosok yang akan ia pilih.
Pratikno menambahkan jika saat ini presiden masih memiliki waktu hingga Desember untuk memilih sosok yang tepat untuk menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Dewan pengawas kan presiden masih banyak waktu. Nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Masih bulan Desember," ucap Pratikno.
"Sementara ini Pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," sambungnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Ihsanuddin)