Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Pengamat soal Isu Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang bagi ASN yang Jadi Kontroversi

Usulan dari Menteri Agama, Fachrul Razi terkait larangan pemakaian cadar di instansi pemerintah masih menjadi kontroversi.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ini Kata Pengamat soal Isu Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang bagi ASN yang Jadi Kontroversi
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Ilustrasi wanita bercadar. 

Suhardi tidak setuju jika cara berpakaian dikaitkan dengan terorisme.

Tanggapan lain datang dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq, menurutnya kebijakan yang dikatakan Jokowi tentang tata busana belum dipahami oleh Menag.

Maman menyebut maksud Jokowi yang sebenarnya ingin mengingatkan masyarakat terkait bahaya radikalisme, namun bahaya radikalisme tidak lalu diterjemahkan dengan simbolik cadar dan celana cingkrang.

Politisi PKB Maman Imanulhaq.
Politisi PKB Maman Imanulhaq. (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

Menurut mantan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini, tindakan Menag mengatakan memakai cadar dan celana cingkrang tidak ada dalam Alquran dan hadis adalah tindakan gegabah.

"Stigmatisasi seolah-olah yang memakai cadar dan celana cingkrang membahayakan keamanan dan radikal itu suatu tindakan yang gegabah," kata Maman.

Menurutnya aparatur pemerintahan harus merangkul umat, karena Indonesia adalah ke-behinekaan dan hak kebebasan dalam beragama.

Maman setuju dengan pendisipilina ASN, namun ia berharap agar tidak ada argumen mengenai orang yang melakukan ekspresi keagamaan dikaitkan dengan stigmatisasi.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyatakan, pencegahan radikalisme yang perlu dilakukan yakni melakukan penegakan awal terkait mendispilnkan ASN mengenai ideologi Pancasila, dan meminimalisir ujaran-ujaran kebencian yang beredar di media sosial.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas