Isu Ahok dan Antasari Jadi Dewas KPK, Pengamat: Harus Diisi Orang yang Tak Pernah Bermasalah
lembaga antirasuah itu harus menghindari orang-orang yang pernah bermasalah, apalagi sudah pernah diputus pengadilan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar isu bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin menilai Dewas KPK harus diisi orang yang tak pernah terlibat kasus maupun masalah.
"Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang yang tidak pernah bermasalah. Tidak pernah berkasus. Baik secara pidana maupun etika," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus menghindari orang-orang yang pernah bermasalah, apalagi sudah pernah diputus pengadilan.
Jika nantinya diisi orang-orang berlatar belakang seperti itu, maka dikhawatirkan akan merusak wibawa KPK serta Presiden Joko Widodo yang menentukan nama-nama Dewas KPK nantinya.
"Jika orang-orang bermasalah masuk menjadi Dewan Pengamas KPK, maka akan runtuhlah kewibawaan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Dan runtuh juga kewibawaan Jokowi sebagai penentu nama-nama tersebut," kata dia.
"Cari figur-figur yang berintegritas, yang bersih. Jika tidak, maka hancurlah negara ini. Jangan sampai KPK atau negara ini diurus oleh orang-orang yang bermasalah," imbuh Ujang.
Sebelumnya diberitakan, ramai di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".
jangan pilih kader parpol
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.
Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok. Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).
Dewan pengawas KPK juga menurut dia, harus diisi tokoh yang punya rekam jejak yang sesuai dengan fungsi dewan pengawas, berintegritas, memahami tentang UU KPK, UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) dan Hukum Acara Pidana.
Baca: Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Tanpa Melalui Pansel, Jokowi: Percayalah, Kredibilitas Mereka Baik
Baca: Pengamat: Gibran Bisa Kalah Jika Melawan Sosok yang Lebih Populer di Solo
Baca: Jokowi Diyakini Bakal Hati-hati dan Cermat Pilih Dewan Pengawas KPK
"Selain itu mereka harus tahu tata kelola manajerial KPK. Selain itu juga harus tahu tentang anggaran pengadaan dan lainnyam" jelasnya.
Bisa Pilih Mantan Komisioner KPK
Di sisi lain, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Jokowi memilih mantan komisioner KPK menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah.
Khususnya mantan-mantan komisioner KPK yang punya rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.
"Bisa mantan komisioner KPK yang punya jejak rekam baik dalam bekerja,. Diantaranya, Amien Sunaryadi, Busyro Muqodas, La Ode Syarif," ujarnya.
Apalagi jika mengingat tugas dan peran dewan pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hanya mereka yang pernah bekerja dalam pemberantasan korupsi yang akan memahami kinerja KPK, seperti penyadapan, penggeledahan dan lainnya.
Baca: Wamenag Setuju Pernyataan Jokowi Ingin Mengganti Istilah Radikalisme dengan Manipulator Agama
Baca: Bertemu Presiden FIFA, Jokowi: Indonesia Akan Kerja Keras Jamin Piala Dunia U-20
Selain itu Jokowi diminta harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi.
"Jokowi harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi," jelasnya.
Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi. "Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.