Kuasa Hukum Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sebut Kliennya Hanya Spotan dan Tidak ada Niatan
Kuasa hukum pria yang ancam penggal kepala Jokowi, Sugiarto Atmowijoyo menyebut aksi kliennya dilakukan secara tidak sengaja dan hanya spontan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hermawan Susanto (25), pria yang pernah mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) petang.
Atas tindakannya itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, menyebut jika aksi kliennya itu dilakukan secara tidak sengaja.
Menurutnya, Hermawan tidak ada niatan untuk melakukan tindak kejahatan kepada mantan Wali Kota Solo itu.
"Niat pun tidak ada, ini spontanitas ya. Tidak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejahatan terhadap Presiden itu sendiri," ungkapnya dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).
Baca: VIRAL Cerita Layangan Putus, Salahkah Kita Curhat di Media Sosial? Begini Penjelasan Psikolog
Menanggapi dakwahan jaksa penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum Hermawan mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsinya pada Senin pekan depan.
"Itu yang tengah kami tengah lakukan untuk eksepsi minggu depan," ujar Sugiarto.
Keterangan dari JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan, terdakwa pengancam pemenggal Jokowi menyesali perbuatannya.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019).
Baca: Tips agar Hubungan Rumah Tangga Tetap Harmonis, Komunikasi yang Baik adalah Fondasi Utamanya
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup WhatsApp-nya.