Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sebut Kliennya Hanya Spotan dan Tidak ada Niatan

Kuasa hukum pria yang ancam penggal kepala Jokowi, Sugiarto Atmowijoyo menyebut aksi kliennya dilakukan secara tidak sengaja dan hanya spontan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sebut Kliennya Hanya Spotan dan Tidak ada Niatan
Screenshot dari channel YouTube KompasTV
Kuasa hukum pria yang ancam penggal kepala Jokowi, Sugiarto Atmowijoyo menyebut aksi kliennya dilakukan secara tidak sengaja dan hanya spontan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hermawan Susanto (25), pria yang pernah mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) petang.

Atas tindakannya itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Kuasa hukum Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo, menyebut jika aksi kliennya itu dilakukan secara tidak sengaja.

Menurutnya, Hermawan tidak ada niatan untuk melakukan tindak kejahatan kepada mantan Wali Kota Solo itu.

"Niat pun tidak ada, ini spontanitas ya. Tidak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejahatan terhadap Presiden itu sendiri," ungkapnya dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).

Baca: VIRAL Cerita Layangan Putus, Salahkah Kita Curhat di Media Sosial? Begini Penjelasan Psikolog

Sugiarto Atmowijoyo
Kuasa hukum Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo

Menanggapi dakwahan jaksa penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum Hermawan mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsinya pada Senin pekan depan.

BERITA REKOMENDASI

"Itu yang tengah kami tengah lakukan untuk eksepsi minggu depan," ujar Sugiarto.

Keterangan dari JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan, terdakwa pengancam pemenggal Jokowi menyesali perbuatannya.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019).


Baca: Tips agar Hubungan Rumah Tangga Tetap Harmonis, Komunikasi yang Baik adalah Fondasi Utamanya

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup WhatsApp-nya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas