Kuasa Hukum Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sebut Kliennya Hanya Spotan dan Tidak ada Niatan
Kuasa hukum pria yang ancam penggal kepala Jokowi, Sugiarto Atmowijoyo menyebut aksi kliennya dilakukan secara tidak sengaja dan hanya spontan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
"Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," terang Argo.
Kepada polisi, Yuniarti mengaku, wanita dalam video viral itu adalah dirinya.
Selain itu ia juga mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp.
"Saat ditangkap, Yuniarti mengakui bahwa wanita dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Argo.
Senasib dengan Hermawan, Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tentang makar.
Yuniarti dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Polri Selesaikan Kasus Novel Baswedan dengan 'Undercover': Kalau Dipublikasikan Bisa Kembali ke Nol
Sidang pertama Yuniarti digelar pada 14 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Yuniarti dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan, Tribun Jabar/Yongky Yulius)