Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020, Ketua KPU Arief Budiman: Kepala Daerah Harus Jadi Contoh
KPU melarang mantan narapidana korupsi ikuti Pilkada 2020 untuk mencari Kepala Daerah yang benar-benar terbaik di daerahnya dan bisa jadi contoh.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat antara komisi pemilihan umum dan komisi II DPR.
KPU meminta agar PKPU soal pelarangan mantan narapidana korupsi mengikuti Pilkada 2020 masuk dalam Undang-Undang Pilkada.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-Undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada)," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (4/11/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Melihat dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (4/11/2019), selain mengatur tentang latar belakang calon, rancangan PKPU juga mengatur pencalonan perseorangan.
Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2020, yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017.
"Kemarin itu kan kita atur untuk Pileg, namun Pileg kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung ketika dilakukan judicial review, ke depan yang akan dibahas adalah peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah," ungkap Arief Budiman.
Ia mengatakan pemilihan kepala daerah nantinya yang terpilih adalah seseorang yang akan memimpin suatu daerah, sehingga diharapkan seseorang itu nanti adalah yang benar-benar terbaik.
Ia berharap kepala daerah yang terpilih itu bisa menjadi contoh, bukan sekedar menjadi pemimpin yang mampu melaksanakan tugas-tugasnya.
Selain mantan koruptor, KPU juga melarang terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri dalam pilkada mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Arief Budiman menilai peraturan pelarangan tersebut dinilai sangat baik sehingga juga harus dimasukkan ke dalam regulasi yang lebih mengikat.
Melihat dari pengalaman Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018 lalu, KPU berharap UU Pilkada bisa direvisi secepatnya.
"Saya berharap kalau UU itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan itu," ujar Arief.
Ketua KPU ini berharap jika PKPU nantinya tidak termuat dalam UU Pilkada, seluruh elemen akan mendukung KPU.
Ia juga berharap tidak ada pihak yang akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung seperti PKPU pada Pileg lalu yang akhirnya dibatalkan.
"Problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," kata Arief.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)