Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Pimpinan KPK Sudah Berunding Bahas Vonis Bebas Sofyan Basir

Dalam putusan hakim Tpikor, Sofyan Basir disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Johannes Kotjo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lima Pimpinan KPK Sudah Berunding Bahas Vonis Bebas Sofyan Basir
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Kemungkinan besar upaya hukum yang akan ditempuh adalah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) mengingat KPK hanya bisa menempuhnya melalui mekanisme tersebut.

"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut juga mengaku ingin melihat sejauh mana hasil dari upaya hukum lanjutan tersebut bila KPK benar-benar telah mengajukannya. Namun, dia tidak ingin berandai-andai terlalu jauh.

Selain itu, upaya hukum lanjutan juga menurutnya sebagai proses check and balance dari apa yang telah dilakukan oleh KPK selama ini. Kemudian, terkait dengan keyakinan KPK terhadap kasus PLTU MT Riau-1.

"Ini bagian dari check and balance , makanya kita lakukan check ulang, ya, kan dengan upaya hukum," ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum pada KPK yang memproses perkara Sofyan Basir telah memahami bahwa proses pembuktian yang dilakukan selama ini telah sesuai.

"Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira," kata Saut.

Di sisi lain, Suat mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang memvonis bebas Sofyan Basir atas kasus dugaan suap PLTU MT Riau-1.

Saut Situmorang tak khawatir vonis bebas atas Sofyan Basir ini tak akan berpengaruh atau menjadi novum bagi pihak yang telah menjadi terpidana dari kasus ini seperti mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Oh enggak, kan, itu sesuatu yang berbeda. Ini, kan, (penerapan) pasalnya juga berbeda," kata dia.


Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.

Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas