Lima Pimpinan KPK Sudah Berunding Bahas Vonis Bebas Sofyan Basir
Dalam putusan hakim Tpikor, Sofyan Basir disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Johannes Kotjo.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019)
Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Populer