Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Pimpinan KPK Sudah Berunding Bahas Vonis Bebas Sofyan Basir

Dalam putusan hakim Tpikor, Sofyan Basir disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Johannes Kotjo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lima Pimpinan KPK Sudah Berunding Bahas Vonis Bebas Sofyan Basir
Tribunnews.com/ Reza Deni
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di kediamannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019) 

Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.

Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap dari Kotjo.

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas