Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres? Dia Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres? Dia Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah
Twitter @yusuf_dumdum
Sosok pemuda dalam video viral berjaket coklat itu, kini diamankan Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang  Viral".

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Baca: Nasib Miris Ina Yuniarti, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi, Tak Dijenguk Sesama Suporter Prabowo

Baca: Hari Ini Vonis, Bagaimana Nasib Ina Yuniarti Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi? Ini Tuntutannya

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.

Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.

Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

Menikah di penjara


Selama di tahanan, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup beberapa waktu lalu.

Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas