Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres? Dia Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral".
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.
Baca: Nasib Miris Ina Yuniarti, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi, Tak Dijenguk Sesama Suporter Prabowo
Baca: Hari Ini Vonis, Bagaimana Nasib Ina Yuniarti Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi? Ini Tuntutannya
Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.
Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.
Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
Menikah di penjara
Selama di tahanan, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup beberapa waktu lalu.
Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.