Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basir Divonis Bebas, Istana: Proses Hukum Harus Dihormati

Moeldoko menambahkan, ia juga menghormati apabila KPK hendak melakukan banding atas vonis hakim di tingkat pertama.

Editor: Sanusi
zoom-in Sofyan Basir Divonis Bebas, Istana: Proses Hukum Harus Dihormati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut vonis hakim pengadilan Tipikor yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir harus dihormati.

"Saya pikir kita negara hukum. Penghormatan atas hukum, dan proses hukum kan harus kita hormati," kata Moeldoko dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Moeldoko menambahkan, ia juga menghormati apabila KPK hendak melakukan banding atas vonis hakim di tingkat pertama.

Baca: KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Baca: Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati

Baca: Sejumlah Pejabat PLN Sambangi Kediaman Sofyan Basir Usai Vonis Bebas

 

"Intinya bahwa hukum harus memberikan kepastian karena kalau tidak nanti akan membikin ragu-ragu. Dan salah satu alasan investasi di Indonesia adalah kepastian hukum," kata dia.

Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pemerintah tak akan pernah mengintervensi proses hukum baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan.

"Intinya hukum harus bebas dari intervensi dan Presiden berkali kali mengatakan kita tidak melakukan intervensi, kita semua harus menghormati hukum. Maka apapun hasilnya harus dihormati," kata mantan Panglima TNI ini.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Komentar Istana"

Jaksa KPK Kaget

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN (Persero) Persero Sofyan Basir.

Ia pun membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas