Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basyir Bebas, Bukti KPK Tidak Ditakuti Lagi Setelah UU KPK Direvisi, Kata Pengamat

Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sofyan Basyir Bebas, Bukti KPK Tidak Ditakuti Lagi Setelah UU KPK Direvisi, Kata Pengamat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi dipandang secara baik oleh lembaga lain," ujar Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).

Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

 

Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.

"Secara psikologis eksistensi KPK pun tidak lagi ditakuti oleh lembaga lainnya," jelasnya.

Bercermin pada putusan bebas Sofyan Basir, dia menilai perlu segera Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Baca: KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

"Artinya vonis bebas ini mengindikasikan bahwa KPK butuh Perppu untuk kembali ke performa awalnya," katanya.

KPK akan ajukan kasasi

BERITA TERKAIT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

"Tadi kita sudah ketemu dengan jaksa, dan lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum (kasasi) dan kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut mengatakan, secara umum KPK sangat menghargai keputusan-keputusan yang dibuat hakim di pengadilan.

"Namun saya selalu mengatakan KPK harus check and balance. Apa yang dilakukan KPK harus selalu dilakukan check and balance, itu betul," ujarnya.

Baca: Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah Setelah Keluar dari Rutan KPK

Menurut Saut, upaya kasasi merupakan bagian dari check and balance atau koreksi yang memang perlu dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Selain itu, KPK bersama jajaran dinilainya sudah melakukan tuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ini bagian dari check and balance, nah makanya kita lakukan check up ulang dengan upaya hukum, dan kita (pimpinan KPK) sudah ketemu tadi, dan saya pikir jaksa-jaksa penuntut kita juga yakin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya sudah, pembuktiannya juga tinggal bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," kayanya.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas