Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Basyir Bebas, Bukti KPK Tidak Ditakuti Lagi Setelah UU KPK Direvisi, Kata Pengamat

Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sofyan Basyir Bebas, Bukti KPK Tidak Ditakuti Lagi Setelah UU KPK Direvisi, Kata Pengamat
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Upaya KPK mengajukan kasasi ini akan diajukan lantaran sejumlah bukti dan temuan para tim penyidik menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui persis duduk perkara pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

"Ini kan dia mengetahui atau tidak mengetahui, dan selalu disebutkan sepertinya tidak mengetahui, tapi kan bukti kita (KPK) menunjukkan dia mengetahui persis. Lihat dari putusan-putusan tadi itu, dasarnya pertimbangan hakim, kita menghargai dulu itu, hukum harus seperti itu, nanti kita upayakan," ujarnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK, Saut menegaskan akan ada proses hukum lanjutan.

"Kita sudah bertemu pimpinan untuk kemudian kita berikan upaya hukum selanjutnya," kata Saut.

Langsung pulang ke rumah

Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Paling depan Toyota Land Cruiser, di belakangnya ada Toyota Alphard, mengikuti paling belakang mobil jenis sedan, Honda Accord.

BERITA REKOMENDASI

Dua tas kelir hitam kemudian dibawa keluar dari dalam rutan.

Barang milik Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ditaruh di mobil paling belakang.

Baca: Usai Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Idham Azis Lanjut Temui Kepala Staf TNI

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Dalam kasus tersebut Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Pukul 17.54 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akhirnya muncul dari dalam Rutan.


Ia kemudian menyalami petugas KPK satu per satu.

Terlihat kebahagiaan terpancar dari wajah Sofyan Basir.

Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas