Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital
Sistem digital ini juga sudah diterapkan pada segala aspek pemerintahan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.
Tayang:
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012)
Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.
Maka jaga E-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Berita Populer
Baca tanpa iklan