Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK karena Menghormati MK, Pengamat: Itu Hanya Bahasa Politis

Jokowi menolak menerbitkan Perppu karena ingin menghormati proses uji materi di MK, menurut pengamat politik itu hanya bahasa politis dari Presiden

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK karena Menghormati MK, Pengamat: Itu Hanya Bahasa Politis
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Presiden RI, Joko Widodo menjelaskan mengenai Dewan Pengawas KPK dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan, Jumat (1/11/2019). 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan kepada awak media untuk menghormati uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/11/2019).

Artinya, Presiden Jokowi tidak berencana untuk membuat Perppu KPK.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Diketahui, demo mahasiswa pada bulan September 2019 lalu mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.

Baca: Mahfud MD Mengaku Dukung Perppu KPK, Tapi Tak Bisa Menentang Keputusan Presiden

Tujuan dari para mahasiswa untuk mendesak Jokowi mengeluarkan perppu adalah isi UU KPK hasil revisi yang diangap melemahkan KPK.

Dalam UU KPK hasil revisi terdapat dewan pengawas KPK yang menimbulkan pro dan kontra.

Dewan pengawas ini menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 37 B ayat (1) huruf b disebutkan satu di antara tugas dewan pengawas yang menjadi sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.

Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.

Seperti dilansir laman MK pada 22 Oktober 2019, para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan

Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Baca: Jokowi: Jembatan dan SD Jadi Ambruk karena Tender Dilakukan Akhir Tahun

Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.

Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

(Tribunnews.com/Inza Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas