Begini Cara Pembuatan SKCK Via Online untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS
Anda bisa mengisi formulir tersebut sepulang kantor atau dini hari. Karena, situs tersebut dapat diakses kapan saja.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - JIka Anda tertarik ikut mendaftarkan diri di lowongan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang mulai dibuka bulan ini, ada persyaratan penting yang harus dipenuhi. Yakni membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online agar praktis.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menawarkan inovasi pengajuan pembuatan SKCK secara online. POLRI menyediakan formulir pendaftaran SKCK di website www.skck.polri.go.id.
Bahkan, Anda bisa mengisi formulir tersebut sepulang kantor atau dini hari. Karena, situs tersebut dapat diakses kapan saja.
Sangat praktis bukan! Jadi Anda tidak perlu lagi berlama-lama di kantor polisi untuk mengantri pendaftaran SKCK.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, Anda tetap harus ke kantor polisi. Anda harus menyerahkan fotokopi dokumen, bukti pembayaran, dan foto di kantor polisi.
Asiknya, Anda dapat menentukan sendiri kantor polisi yang ingin dikunjungi. Sebaiknya, Anda memilih lokasi kantor polisi yang tidak jauh dari rumah atau kantor.
Untuk mulai melakukan pendaftaran SKCK secara online, Anda siapkan dulu perangkat yang akan digunakan.
Anda ketikkan http://skck.polri.go.id di kolom pencarian browser perangkat. Anda, tunggu beberapa saat layar perangkat akan menampilkan halaman utama.
Anda ketuk menu "Form pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas halaman utama. Otomatis, latar akan menampilkan formulir digital pengajuan SKCK.
Anda isi data diri sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada formulir. Kemudian, Anda atur metode pembayaran melalui BRI Virtual Accout (BRIVA).
Anda isi juga data keluarga sesuai dengan data yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Jangan lupa, Anda isi pula data pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
Sistem SKCK online akan mengirim pesan via email berisi kode pembayaran dan kode QR.
Lalu, Anda pilih menu "Pembayaran" lalu pilih menu "BRIVA". Anda ketikkan kode pembayaran lalu ketuk "Benar".
Layar mesin ATM akan menampilkan halaman rincian data pembayaran SKCK, Anda ketuk "Ya" untuk melanjutkan transaksi. Anda tunggu beberapa saat, mesin ATM akan mengeluarkan struk tanda transaksi berhasil.
Setelah itu, Anda siapkan dokumen pendukung yakni fotokopi KTP, AKTE lahir, KK, dan pas foto 4x6 dua lembar. Anda bawa dokumen tersebut ke kantor polisi yang sudah dipilih.
Anda serahkan seluruh dokumen tersebut dan bukti pembayaran kepada petugas. Anda siapkan diri untuk sesi pemotretan dan tanda tangan digital.
Anda tunggu beberapa saat, petugas akan segera menyerahkan dokumen SKCK.
Reporter: Tri Sulistiowati
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Untuk pendaftaran CPNS butuh SKCK, begini cara pembuatannya via online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.