Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara Kemiskinan, Menkes Terawan Tegaskan Skenario di Balik Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen, Menteri Kesehatan dr Terawan beberkan peran Pemerintah

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bicara Kemiskinan, Menkes Terawan Tegaskan Skenario di Balik Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
Copyright BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kenaikkan iuran tak lepas dari defisit BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp 32 triliun.

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah melakukan perhitungan yang matang agar defisit itu bisa dikurangi.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai Senin (21/10/2019), usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai Senin (21/10/2019), usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, dengan menaikkan iuran, rumah sakit yang selama ini mengalami kendala cashflow sangat besar dapat bernapas lega.

Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga dinilai dapat menghidupkan sentral pelayanan agar kembali bisa berjalan.

 Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen alias Dua Kali Lipat, Ini Rincian Perubahannya!

"Karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran. Harus diingat, bahwa keputusan menaikan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali," ujar Terawan usai rapat perdana bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa malam (5/11/2019).

"Dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) saja sudah Rp 9,7 triliun keberpihakan pemerintah pada orang yang kurang mampu," sambungnya.

Menurutnya, PBI diperuntukan bagi orang kurang mampu. Jika perkara ada orang tidak mampu yang belum terdata, kata dia, hanya perlu pembaharuan melalui Kementerian Sosial.

BERITA REKOMENDASI

Namun demikian, hal itu perlu pengecekan lagi.

Sebab, apakah orang yang terdaftar benar-benar orang golongan miskin.

Termasuk, apakah orang tersebut baru jatuh miskin.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas