Cara Daftar CPNS 2019 Bagi yang Belum Punya e-KTP, Cek di Sini
Belum memiliki e-KTP, apakah bisa ikut mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)? bagaimana caranya?
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebentar lagi akan segera di buka.
Beberapa kantor kepegawaian pemerintahan sudah membocorkan formasi-formasi yang mungkin tersedia saat pendaftaran CPNS 2019.
Pendaftaran direncanakan akan mulai dibuka pada 11 Oktober 2019 secara online, melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Seleksi CPNS ini nantinya sudah menggunakan sistem yang mumpuni, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Bagi calon pendaftar CPNS 2019 wajib mengetahui hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Peserta CPNS harus tahu terlebih dahulu tahu apa saja dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran di CPNS 2019.
Dilansir dari kompas.com, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2019:
- Kartu Keluarga (KK)
- Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Syarat-syarat pendaftaran CPNS adalah;
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit
- Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
Namun, ada beberapa calon pendaftar yang belum memiliki salah satu syarat CPNS 2019, yakni e-KTP.
Pelamar yang belum memiliki e-KTP tidak perlu khawatir lagi karena anda tetap bisa melamar CPNS walaupun belum memiliki e-KTP.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket)," kata Bima Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Pelamar dapat membawa surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP, hal ini diharapkan dapat memudahkan para pendaftar yang memiliki kendala pada kepemilikan dokumen pribadi.
Ini adalah cara pendaftaran CPNS 2019 yang menggunakan surat keterangan (suket) untuk menggantikan dokumen e-KTP:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.