Cara Daftar CPNS 2019 Bagi yang Belum Punya e-KTP, Cek di Sini
Belum memiliki e-KTP, apakah bisa ikut mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)? bagaimana caranya?
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
1. Pelamar membuka web sscn.bkn.go.id dan membuat akun SSCN.
2. Pelamar memilih menu registrasi
3. Pelamar mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK (Kartu Keluarga) atau NIK Kepala Keluarga
Bagi yang belum memiliki e-KTP dapat melihat NIK di KK yang dimiliki.
4. Pelamar mengisikan alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan
5. Pelamar mengunggah pas foto ukuran 120-200kb dengan format .JPG atau .JPEG. Lalu, cetak dan simpan kartu informasi akun SSCN Anda.
6. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
7. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen-dokumen pribadi sesuai petunjuk.
8. Pelamar melengkapi biodata dengan benar
9. Pelamar memilih formasi instansi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi)
10. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia.
pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar.
Karena, data yang sudah anda masukkan tidak dapa diubah atau diatur ulang kembali.
Setelah anda berhasil mengunggah seluruh berkas dan mengisi data pribadi, data anda nantiya akan di verifikasi oleh tim verifikator instansi.
Nantinya pelamar akan mendapatkan informasi selanjutnya mengenai tahap seleksi CPNS dari tim verifikasi instansi.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.