Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Jokowi Memutuskan Perppu UU KPK Belum Perlu Diterbitkan

Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan sampai saat ini Jokowi merasa Perppu UU KPK belum perlu diterbitkan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahfud MD: Jokowi Memutuskan Perppu UU KPK Belum Perlu Diterbitkan
KOMPAS.com / Kristianto Purnomo
Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan sampai saat ini Jokowi merasa Perppu UU KPK belum perlu diterbitkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan belum diperlukan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Hal ini dikarenakan UU KPK hasil revisi masih dalam tahap judicial review  (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu karena apa, karena sudah ada judicial review," ujarnya sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).

Ia menambahkan jika Jokowi menghargai proses judicial review di MK.

"Kalau ada judicial review ditimpa dengan Perppu menurut Presiden etika bernegaranya kurang dan kita harus hargai pendapat Presiden," ungkap Mahfud MD.

Mahfud mengatakan jika sampai sekarang Jokowi belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga mengatakan pemberitaan Jokowi mengenai Perppu KPK yang beredar adalah kurang tepat.

Berita Rekomendasi

"Biar di MK dulu nanti sesudah di MK kita pelajari apakah keputusan MK memuaskan atau tidak. Benar atau tidak. Kan masih ada uji materi sekarang," katanya.

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan jika penerbitan Perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.

Ia menambahkan proses uji materi UU KPK sedang berjalan di MK.

"Sedang berjalan, artinya sudah mulai. Lihat situasi aja nanti ikuti perkembangan," ungkapnya.

Ketika ditanya wartawan mengenai waktu selesainya uji materi di MK, Anwar Usman meminta untuk menunggu kabar selanjutnya.

"Ya belum ada lagi ya nanti pasti diberitahu," ujar Ketua MK.

Sebelumnya, Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Pratikno, juga meyatakan Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK karena masih menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas