Mahfud MD: Jokowi Memutuskan Perppu UU KPK Belum Perlu Diterbitkan
Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan sampai saat ini Jokowi merasa Perppu UU KPK belum perlu diterbitkan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Pernyataan sikap Jokowi yang disampaikan melalui Mensesneg ini membuat kecewa Indonesia Corruption Watch (ICW).
Organisasi yang memiliki misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia ini merasa kecewa atas sikap Presiden yang hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai alasan presiden belum menerbitkan Perppu karena menunggu hasil dari MK tidak tepat karena pengeluaran Perppu adalah hak presiden.
Dia menilai, langkah yang dilakukan Presiden akan melemahkan KPK.
"Masyarakat pasti kecewa dengan sikap Presiden yang tidak jelas terkait dengan penyelamatan KPK," kata dia, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (3/11/2019).
Hal ini ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu Jokowi pernah mengatakan akan mempertimbangkan Perppu.
Kemudian muncul argumentasi Presiden Jokowi lewat Mensesneg yang menolak menerbitkan Perppu karena menunggu hasil uji materi di MK.
Kurnia mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.
Karena pada dasarnya, penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.
"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.
Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan.
"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.