Mantan Anggota DPR RI Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap politisi Partai Golkar itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Bowo Sidik,-red) berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ikhsan Fernandi, JPU pada KPK, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11/2019).
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Baca: Jokowi Siapkan 5 Nama Calon Dewan Pengawas KPK, Minta Masukan dari Berbagai Pihak Masyarakat
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta. Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.
Atas perbuatan itu, Jaksa menuntut Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka selama kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU pada KPK.
Dikarenakan tindak pidana korupsi dilakukan pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI, maka jaksa menuntut Bowo pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Selama persidangan, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal meringankan, jaksa menilai Bowo bersikap kooperatif di persidangan sehingg membantu proses lancarnya persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatan. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yg diterimanya. Dan terdakwa belum pernah dihukum.
Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.