MUI Kabupaten Gowa Menyatakan Aliran Sesat Puang Lalang Sejak Tahun 2016
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa menyatakan aliran sesat yang dipimpin oleh Puang Lalang pada Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Aliran sesat Puang Lalang,Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016.
Puang Lalang (74) merupakan pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Dirinya ditetapkan tersangka penyebaran aliran sesat dan penipuan sejak 31 Oktober 2019.
Pemerintah Kabupaten Gowa. Bupati Gowa telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang La'lang.
Ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang La'lang kepada para pengikutnya berdasarkan keterangan yang rilis Kasubbag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019) yakni sebagai berikut:
1. Para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50ribu untuk mendapatkan kartu surga.
2. Para pengikut wajib membayar zakat badan sebesar Rp5ribu.
Zakat dihitung berdasarkan berat badan keseluruhan pengikut.
Dana zakat tersebut dikelola oleh Puang Lalang alias yang mempunyai sebutan Maha Guru.
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat MAL (harta) sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut.
4. Para pengikut harus mengakuia adanya Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, Allah Nafsu.
5. Mempunyai kitab suci tersendiri, sehingga dalam hal ini melecehkan Al-Quran.
6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.