MUI Kabupaten Gowa Menyatakan Aliran Sesat Puang Lalang Sejak Tahun 2016
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa menyatakan aliran sesat yang dipimpin oleh Puang Lalang pada Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Gigih
7. Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6666 ayat.
8. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran
9. Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul
10. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun
11. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berdzikir
12. Menyatakan kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran
13. Manusia bila sudah tidak ada atau wafat, maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.
Atas perbuatannya, Puang Lalang dijatuhi hukuman ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Polisi menerapkan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946.
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)