Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Kabupaten Gowa Menyatakan Aliran Sesat Puang Lalang Sejak Tahun 2016

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa menyatakan aliran sesat yang dipimpin oleh Puang Lalang pada Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Gigih
zoom-in MUI Kabupaten Gowa Menyatakan Aliran Sesat Puang Lalang Sejak Tahun 2016
Tribun Timur/Ari Maryadi
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). 

7. Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6666 ayat.

8. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran

9. Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul

10. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun

11. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berdzikir

12. Menyatakan kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran

13. Manusia bila sudah tidak ada atau wafat, maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Puang Lalang dijatuhi hukuman ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Polisi menerapkan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946.

Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas