MUI Kabupaten Gowa Menyatakan Aliran Sesat Puang Lalang Sejak Tahun 2016
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa menyatakan aliran sesat yang dipimpin oleh Puang Lalang pada Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Aliran sesat Puang Lalang,Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 November 2016.
Puang Lalang (74) merupakan pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Dirinya ditetapkan tersangka penyebaran aliran sesat dan penipuan sejak 31 Oktober 2019.
Pemerintah Kabupaten Gowa. Bupati Gowa telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Ta'jul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang dipimpin Puang La'lang.
Ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang La'lang kepada para pengikutnya berdasarkan keterangan yang rilis Kasubbag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019) yakni sebagai berikut:
1. Para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50ribu untuk mendapatkan kartu surga.
2. Para pengikut wajib membayar zakat badan sebesar Rp5ribu.
Zakat dihitung berdasarkan berat badan keseluruhan pengikut.
Dana zakat tersebut dikelola oleh Puang Lalang alias yang mempunyai sebutan Maha Guru.
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat MAL (harta) sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut.
4. Para pengikut harus mengakuia adanya Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, Allah Nafsu.
5. Mempunyai kitab suci tersendiri, sehingga dalam hal ini melecehkan Al-Quran.
6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.
7. Al-Quran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6666 ayat.
8. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran
9. Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai Maha Guru dan Rasul
10. Mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya bertambah 15 tahun
11. Allah memperlihatkan wajahnya kepada orang yang berdzikir
12. Menyatakan kebenaran itu tidak ada dalam Al-Quran
13. Manusia bila sudah tidak ada atau wafat, maka akan diangkat oleh Allah menjadi Tuhan yang sebenarnya serta bebagai ajaran lainnya.
Atas perbuatannya, Puang Lalang dijatuhi hukuman ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Polisi menerapkan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946.
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)