Partner Bisnisnya Wanprestasi, Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar
Saat itu Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang Sujagad.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Adi Warman, menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.
"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat."
"Waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.
Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tersebut tertanggal 24 November 2009.
Saat itu Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto.
Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.
Namun, kenyataannya dari 2009 hingga sekarang Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.
Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.
"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan."