Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti Tanggapi Usulan Larangan Pemakain Cadar di Instansi Pemerintah
Sekretaris Umum Pemerintah Pusat Muhammadiyah tanggapi usulan dari Menteri Agama terkait larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di pemerintah.
Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti Tanggapi Usulan Larangan Pemakain Cadar di Instansi Pemerintah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengusulkan larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan tersebut mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Seperti diketahui, pemakaian cadar, celana cingkrang, dan memanjangkan jenggot dianggap radikal.
Namun menurut Abdul, memanjangkan jenggot memiliki dua arti, yakni jenggot ideologis dan jenggot estetis.
Seseorang yang memanjangkan jenggot belum tentu adalah teroris, bisa saja itu merupakan pilihan gaya hidup atau ideologi.
Ideologi semacam itu bukan hanya ada di agama Islam, di agama lain juga memiliki ideologi atau keyakinan masing-masing.
"Memang kita harus lebih arif dan bijaksana dalam menilai dan melihat sesuatu,
dan kemudian kita harus mengedepankan prinsip bahwa seseorang tidak dapat kita katakan melanggar hukum jika ia tidak terbukti melanggar hukum," ungkap Abdul saat diwawancarai Aiman wartawan KompasTV (4/11/2019).
Sehingga dalam membangun demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) harus lebih berhati-hati dan bijaksana, tetapi masyarakat juga harus mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Abdul juga menyapaikan ada landasan teorologis terkait dengan masyarakat harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah.
"Dalam Al-Quran diperintahkan untuk menaati Allah, menaati Rasul, dan menaati Ulil Amri,
menurut tafsiran Nahdatul Ulama (NU), Pemerintah termasuk Ulil Amri," katanya.
Ulil Amri, di dalam ajaran Islam adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengurus kepentingan-kepentingan umat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.