Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir AM Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari, Berikut Bukti-buktinya

"Dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM."

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Brigadir AM Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari, Berikut Bukti-buktinya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi protes di depan Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) malam. Dalam aksinya mereka menutup jalan untuk melakukan Salat Istiqasah dan menyalakan lilin sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang diduga tewas karena luka tembak saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Chuznaini Patoppoi mengungkapkan sejumlah bukti yang memberatkan Brigadir AM.

Baca: Demo Mahasiswa di Kendari Ricuh, Polisi Dilempari Batu dan Kotoran Sapi

Bukti pertama, kata Chuznaini, berdasarkan hasil uji balistik, proyektil dan selongsong yang ditemukan di tempat kejadian perkara identik dengan senjata api yang dibawa Brigadir AM.

"Hasil uji balistik kami ini menyimpulkan, dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ujar Chuzaini dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Dalam kejadian itu sendiri, tim investigasi Polri mengamankan tiga proyektil peluru serta enam selongsong.

Tiga dari enam selongsong itu didapatkan dari Ombudsman wilayah Sulawesi Tenggara.

Bukti kedua, lanjut Chuznaini, polisi telah menerima hasil visum dari tiga korban.

Berita Rekomendasi

Hasil visum korban bernama Imawan Randi (21) menunjukkan tewas akibat luka tembak.

Sementara satu korban tewas lainnya bernama Yusuf Kardawi (19) disimpulkan bukan karena luka tembak.

Adapun seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka tembak di bagian betis kanan.

Bukti ketiga, yakni keterangan sebanyak 25 saksi yang menunjukkan bahwa Brigadir AM membawa senpi ketiga mengamankan unjuk rasa.

"Dari 25 saksi ini, termasuk enam anggota Polri yang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian dua ahli, yaitu dokter yang melakukan pemeriksaan dan visum et repertum dari korban Randi dan Yusuf," ungkap Patoppoi.

Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pelaku pun akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Berkasnya pun akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas