Brigadir AM Tersangka Terkait Kasus Tewasnya Mahasiswa di Kendari, Berikut Bukti-buktinya
"Dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM."
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Sebenarnya, terdapat lima anggota polisi lain yang terbukti membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa menentak revisi UU KPK tersebut.
Mereka, yaitu eks Kasat Reskrim Polres Kendari AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H dan Bripda FRS.
Namun, berdasarkan hasil investiagasi, kelimanya tidak berkaitan langsung dengan tewasnya korban.
Mereka hanya dikenakan sanksi etika oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Bukti-bukti Brigadir AM Terlibat dalam Tewasnya Mahasiswa Kendari
Telah jalani sidang disiplin
Sebelumnya pada Kamis (17/10/2019), digelar sidang disiplin terhadap enam anggota polisi terkait pengamanan demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga polisi melepaskan tembakan ke udara saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa.
Baca: Enam Polisi Bakal Jalani Sidang Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa di Kendari Besok
Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.
Hal itu terungkap saat sidang disiplin terhadap lima polisi yang digelar bidang Propam Polda Sultra, Kamis.
Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unjuk rasa tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel karena habis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ujar Hendro.
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Ari Koerniawan menjelaskan, sidang disiplin berlangsung tertutup dengan menghadirkan lima saksi dari internal kepolisian.
Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.