Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewi Tanjung Ternyata Kerap Buat Laporan, Selain Novel Baswedan, Orang-orang Ini Pernah jadi Sasaran

Politisi PDI-P Dewi Tanjung ternyata kerap membuat laporan polisi. Selain Novel Baswedan, orang-orang berikut ini juga pernah menjadi sasaran.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dewi Tanjung Ternyata Kerap Buat Laporan, Selain Novel Baswedan, Orang-orang Ini Pernah jadi Sasaran
Kolase foto KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Politisi PDI-P Dewi Tanjung ternyata kerap membuat laporan polisi. Selain Novel Baswedan, orang-orang berikut ini juga pernah menjadi sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Politis PDI-P, Dewi Tanjung, ternyata kerap membuat laporan polisi.

Selain Novel Baswedan, orang-orang berikut ini pernah jadi sasaran.

Ada Amien Rais hingga Rizieq Shihab yang namanya sempat diseret oleh Dewi Tanjung.

Setelah heboh video cuplikan saat Novel Baswedan bisa melihat seusai diserang, kini penyidik KPK tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sebuah video cuplikan saat Novel Baswedan menjalani perawatan beredar luas di media sosial.

Video tersebut merupakan cuplikan dari tayangan di NET TV yang merekam momen saat Novel tampak bisa melihat seusai diserang.

Meski telah memberi klarifikasi, banyak orang yang tetap meragukan kebenaran kasus Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

Narasi terus berkembang dan menyebut bahwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah rekayasa.

Rekayasa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan juga diyakini oleh seorang politisi PDI-P, Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung menilai, sejumlah hal mulai dari rekaman CCTV hingga luka dan perban adalah janggal.

Reaksi Novel saat disiram air keras juga dinilai Dewi Tanjung meragukan.

Satu hal lain yakni kulit wajah Novel Baswedan yang membaik setelah disiram.

Keyakinan-keyakinan tersebut mengantarkan Dewi Tanjung untuk membuat laporan polisi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas