Istana: Dewan Pengawas KPK Bebas Dari Mantan Narapidana
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana memastikan calon anggota Dewan Pengawas KPK bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi.
Anggota Dewan Pengawas KPK juga dipastikan berintegritas, kompeten, serta profesional.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Dewan Pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.
Baca: DPR Cecar Menag Fachrul Razi Soal Cadar dan Celana Cingkrang: Baru Satu Langkah Sudah Bikin Gaduh
"Pidana korupsi juga disampaikan, jadi perhatian" kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel Rachman mengatakan saat ini proses seleksi sedang berlangsung.
Sejumkah nama dari masyarakat sedang diseleksi Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Baca: Antasari: Dewan Pengawas KPK Harus Paham Teknis Hukum Agar Tak Diajari Orang yang Diawasi
Dia juga menyebut Dewan Pengawas tidak dipilih berdasarkan nama melainkan berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK.
"Umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 tahun minimum," katanya.
Harus paham teknis hukum
Mantan Komisoner KPK Antasari Azhar mengatakan tidak ada perbedaan dalam memilih Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara ditunjuk langsung presiden atau harus melalui panitia seleksi (Pansel) KPK.
Terpenting menurutnya orang yang mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK tersebut.
"Dipilih Pansel atau ditunjuk presiden yang penting orangnya, the right Man at the right place," kata Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(7/11/2019).
Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK
Menurut Antasari Azhar untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.
Salah satunya mengerti teknis hukum.
Sehingga kata dia, Dewan Pengawas KPK tidak diajari komisioner KPK.
"Iya harus punya integritas, dan ngerti teknis hukum jangan diajari sama yang diawasi. Misalnya soal barang bukti dan lain-lain," katanya.
Baca: Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi
Karena itu, menurutnya tidak masalah Dewan Pengawas ditunjuk langsung presiden.
Asalkan orang yang ditunjuk tersebut memenuhi syarat.
"Sama saja, yang penting orangnya, mau di Pansel kalau orangnya amburadul ya amburadul. Kalau ditunjuk lebih bagus apa salahnya. Jadi tergantung orangnya," kata Antasari.
Sulit jadi dewan pengawas
Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa kabar dirinya akan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar palsu alias hoaks.
"Hoaks itu, hoaks," ujar Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019).
Antasari mengaku sulit bila dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain banyak resistensi, ia pernah tersangkut masalah hukum.
"Kan saya sudah bilang tadi. Ada satu pasal yang saya tidak bisa. Pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun," katanya.
Baca: Respons Antasari Azhar soal Kasus Novel Baswedan Dituding Rekayasa
Menurut Antasari sudah menjadi nasibnya, sulit untuk menduduki posisi tertentu setelah keluar dari penjara. Hal itu menurutnya akibat ulah orang-orang yang 'mengerjainya' dulu.
"Tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu, akhirnya saya jadi susah," katanya.
Menurut Antasari, dalam pasal 37D UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.
Baca: Beredar Kabar Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK, Kominfo: Hoax
Untuk diketahui Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.