Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Johanis Tanak, Alexander Marwata Sebut OTT Tak Mungkin Hilang Dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan dihilangkan dari KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tanggapi Johanis Tanak, Alexander Marwata Sebut OTT Tak Mungkin Hilang Dari KPK
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak akan dihilangkan dari KPK.

Hal itu disampaikan Alex menanggapi pernyataan rekannya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK periode 2024–2029 di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (19/11/2024) kemarin.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Tanak mengatakan jika dia kembali menjadi pimpinan KPK, maka akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, OTT itu sebetulnya istilah OTT memang enggak ada di KUHAP. Di KUHAP kan enggak ada. Adanya tertangkap tangan, kan begitu," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

"Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin," imbuhnya.

Baca juga: Johanis Tanak Kembali Buat Pernyataan soal OTT Kini Singgung Kejaksaan dan Polri

Alex juga merespons pernyataan Tanak yang menyebut bahwa OTT atau tangkap tangan tidak termaktub dalam UU Tipikor maupun UU KPK.

Berita Rekomendasi

Alex menjelaskan, pengertian OTT ataupun tangkap tangan memang tidak ada dalam beleid dimaksud.

Namun, OTT atau tangkap tangan merupakan bagian dari penindakan dan hal itu ada dalam UU KPK.

Baca juga: Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT, Eks Penyidik KPK: Koruptor Tertawa!

"Memang nggak disebut. Enggak disebut di dalam, tapi dalam rangka penindakan. Itu di pasal berapa? Di Pasal 6 UU KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyIdikan, penuntutan, eksekusi," ujar Alex.

"Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu," lanjut pimpinan berlatar belakang hakim ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas