Kompolnas: Apakah Ada Pelaku Lain Selain Brigadir AM?
kepolisian RI hanya mengungkap kasus kematian mahasiswa Halu Oleo, Randy yang berdasarkan penyidikan dan penyelidikan meninggal karena luka tembak
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan apakah hanya Brigadir AM Tersangka dalam perisitiwa tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo saat aksi unjuk rasa menentang UU KPK hasil revisi dan RKUHP di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
Padahal, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, terdapat tiga orang yang diketahui menjadi korban dalam aksi demonstrasi yang terjadi sekitar dua bulan lalu tersebut.
Baca: Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu
Namun, kata dia, hanya satu kasus kematian korban yang diungkap oleh Polri.
"Ada tiga korban dalam aksi demo di Kendari, yaitu satu mahasiswa meninggal akibat tembakan, satu mahasiswa meninggal akibat pukulan benda tumpul dan seorang perempuan luka-luka karena kakinya terkena peluru nyasar," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, kepolisian RI hanya mengungkap kasus kematian mahasiswa Halu Oleo, Randy yang berdasarkan penyidikan dan penyelidikan meninggal karena luka tembak.
Sedangkan, dua korban lainnya kepolisian tidak mengungkap siapa pelakunya.
"Perlu disampaikan kepada masyarakat, siapa yang disangka melakukan pemukulan dan menembak yang mengakibatkan peluru nyasar? Apakah ada pelaku-pelaku lain selain Brigadir AM?" sambungnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyesalkan adanya peristiwa yang terjadi saat pengamanan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.
Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari, Yusuf Kardawi Tak Dapat Dibuktikan Terkena Luka Tembak
Dia mendesak adanya keadilan bagi seluruh korban.
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan berharap ada keadilan bagi para korban. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, selain diproses pidananya tersangka, maka pimpinan Polri harus memastikan kepada semua anggota agar memahami dan melaksanakan aturan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia," pungkasnya.
Polisi beberkan sejumlah bukti
Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019.
Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Chuznaini Patoppoi mengungkapkan sejumlah bukti yang memberatkan Brigadir AM.
Baca: Demo Mahasiswa di Kendari Ricuh, Polisi Dilempari Batu dan Kotoran Sapi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.