Menag Fachrul Razi Diminta Jelaskan Larangan Celana Cingkrang dan Cadar di DPR
Yandri juga minta Menag Fachrul untuk menjelaskan seruan berdoa harus menggunakan bahasa Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menghadiri rapat kerja perdana bersama Komisu VIII DPR.
Berdasarkan pantauan, rapat dimulai sekitar pukul 10.20 WIN di ruang rapat Komisi VIII, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Tampak, Menag mengenakan kemeja bercorak warna cokelat dan peci hitam melingkar di kepalanya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto.
Membuka rapat, Yandri menjelaskan agenda rapat yakni evaluasi program tahun 2019 dan rencana program tahun 2020.
Selain itu, Yandri juga meminta penjelasan rencana Menag Fachrul Razi melarang pelarangan celana cingkrang dan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Yandri, orang berapaham radikal tidak bisa direpresntasikan dengan celana cingkrang dan cadar.
"Kalau kita lihat bom Thamrin itu pakai blue jeans yang ngebom, di New Zealand yang aksi di masjid itu pakaiannya milenial Pak Menteri Agama, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) di Papua bukan celana cingrang yang membunuh sipil tidak berdosa," kata Yandri.
"Maka menyimpulkan cingkrang dan cadar itu radikal saya kira perlu kita dalami lebih jauh," sambung Yandri.
Selain itu, Yandri juga minta Menag Fachrul untuk menjelaskan seruan berdoa harus menggunakan bahasa Indonesia.
Menurutnya, Menag terkesan tidam memotivasi orang untuk bisa mengerti bahasa Arab.
"Seharusnya Kementerian Agama memotivasi orang (mengerti bahasa Arab) apalagi pondok pesantren kita puluhan ribu. Saya kira lebih baik jika pak menteri membuat mereka, kita berdoa pakai bahasa Al Qur'an tapi mengerti maksud doanya itu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Menag Fachrul Razi masih memaparkan materi rapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.