Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepak Terjang Dewi Tanjung, Politikus PDIP yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi

Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepak Terjang Dewi Tanjung, Politikus PDIP yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Dalam laporannya, Novel diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiaraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019) pada artikel berjudul "Laporkan Novel Baswedan, Siapa Dewi Tanjung?".

Baca: Wadah Pegawai KPK Minta Buzzer Hentikan Narasi Kasus Novel Direkayasa

Baca: Wadah Pegawai KPK Siap Polisikan Akun Medsos yang Sebut Kasus Kekerasan ke Novel Baswedan Rekayasa

Ia menganggap reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.

Lantas, siapakah Dewi Tanjung?

Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.

Berita Rekomendasi

Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Sering Lapor Polisi

Bukan kali ini saja Dewi melakukan pelaporan ke polisi.

Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas