Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Jabatan Wakil Panglima TNI, Setara Ingatkan Jokowi Jangan Sampai Era Orba Terulang

Ia pun mengingatkan agar rencana pembukaan jabatan baru untuk pati TNI tidak mengulang era orde baru

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Jabatan Wakil Panglima TNI, Setara Ingatkan Jokowi Jangan Sampai Era Orba Terulang
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menilai rencana Presiden Joko Widodo menghidupkan jabatan wakil penglima TNI sebagai jalan keluar menumpuknya perwira tinggi (pati) TNI tanpa jabatan.

Bonar Tigor Naipospos menegaskan, menumpuknya pejabat tinggi (pati) TNI sebagai warisan orde baru merupakan tantangan bagi pemerintahan Jokowi - Maruf Amin.

Baca: Jokowi Teken Perpres Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI, Sosoknya Dipilih Marsekal Hadi Tjahjanto

“Tantangan berat dan baru di periode pemerintahan Jokowi kali ini memang memperhatikan rekrutmen dan pendidikan prajurit TNI sesuai dengan fungsi dan struktur penempatan kebutuhan. Dan tantangan itu dijawab dengan membuka beberapa jabatan baru termasuk wakil panglima TNI,” terangnya ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

Ia pun mengingatkan agar rencana pembukaan jabatan baru untuk pati TNI tidak mengulang era orde baru.

“Perlu diketahui pada era orde baru ada lebih dari seratus anggota parlemen dari TNI tanpa terpilih, kepala daerah dari TNI, sampai duta besar pun dari TNI,” imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya menilai rencana menghidupkan kembali jabatan wakil penglima TNI akan sukses meredam gejolak di internal tubuh TNI yang bisa dikatakan penuh sesak dengan pati tanpa jabatan.

Berita Rekomendasi

“Memang ini termasuk langkah politik Jokowi agar meredam friksi dan kekecewaan di internal tubuh TNI. Seperti kita ketahui sejumlah kejadian dalam dua tahun terakhir diwarnai dengan friksi internal di kalangan TNI,” pungkasnya.

Jabatan wakil panglima TNI sempat ada sebelum dihapus oleh Presiden Gus Dur.

Baca: Jabatan Wakil Panglima TNI, atas Usulan Moeldoko

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 14 Ayat (3) dalam Perpres tersebut berbunyi panglima TNI dibantu oleh wakil panglima seperti dilansir Tribunnews.com dari halaman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas