Terkait Penegakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Serahkan Penerapan Fungsi kepada Pemerintah
Kini pihaknya mengaku siap dengan fungsi kewenangan apapun yang kelak akan diberikan oleh pemerintah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan fungsi kewenangannya dalam menindak pelanggaran pemilu kepada pemerintah dalam pilkada langsung 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan telah melakukan beragam penindakan kasus pelanggaran saat pemilu 2019.
Baca: Tito Karnavian Anggap Pilkada Langsung Banyak Mudarat karena Politik Uang, Ini Kata Bawaslu
Kini pihaknya mengaku siap dengan fungsi kewenangan apapun yang kelak akan diberikan oleh pemerintah.
"Saya rasakan di dalam proses penegakan hukum pemilu punya isu-isu yang berbeda, case by case, dari satu kasus ke kasus yang berikutnya. Kami siap dengan apapun fungsi kewenangan yang diberikan kepada kami terkait dengan penegakan pelanggaran pemilu," kata Fritz di Hotel Acacia, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Fritz melanjutkan, selama proses Pemilu 2019 ada sebanyak 380 tindak pidana dengan 45 putusan pelanggaran politik uang yang sudah ditindak oleh Bawaslu.
"Artinya penindakan politik uang itu sudah terjadi dan peran Bawaslu dalam melakukan fungsi penindakan sudah dilakukan dengan berbagai inovasi pencegahan dan penindakan pelanggaran," ujarnya.
Meski kasus politik uang masih terjadi, namun, Fritz tetap beranggapan peran Bawaslu telah dijalankan dengan baik.
"Dan itu sudah dilakukan (penindakan) oleh Bawaslu, proses penindakannya sudah dilakukan oleh Bawaslu," Fritz bersikeras.
"Tapi jangan seakan-akan kami (Bawaslu) berbicara begitu seakan-akan kami meminta kewenangan begitu loh," lanjutnya.
Baca: Ketua Bawaslu Minta Jajaran di Daerah Tak Takut Sanksi Peserta Pilkada yang Melanggar
Kembali, Fritz menegaskan Bawaslu RI akan siap dengan fungsi kewenangan apapun yang nantinya diberikan pemerintah.
"Apapun pilihannya, kami sebagai pelaksana UU melakukan apa yang diwajibkan kepada kami. apapun pilihannya Bawaslu akan tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap money politic dan netralitas ASN," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.