Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi IX DPR 'Ancam' Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Nihayatul menambahkan, terbitnya perpres tersebut menyeleweng dari hasil rapat dengar pendapat dengan legislatif.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Ketua Komisi IX DPR 'Ancam' Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Komisi IX DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni dan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dan pejabat BPJS Kesehatan.

Dalam rapat tersebut,  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mencak-mencak kepada Menteri Terawan dan sejumlah pejabat BPJS Kesehatan.

"Saya merasa rapat ini sudah tidak miliki harga sama sekali, karena seluruh keputusan-keputusan sudah tidak dijalankan sama sekali," kata Nihayatul di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Nihayatul menambahkan, terbitnya perpres tersebut menyeleweng dari hasil rapat dengar pendapat dengan legislatif.

Baca: Anggap Seperti Bulan Madu, Menkes Terawan Mengaku Masih Grogi Saat Rapat Perdana Dengan DPR

Baca: Khawatir Tak Sanggup Bayar BPJS, Wayan Sudi Ajukan Turun Kepesertaan Jadi Kelas III

Sebelumnya, dalam rapat pada 2 September lalu, seluruh anggota Komisi IX sepakat meminta pemerintah tidak menaikkan premi BPJS Kesehatan khusus bagi peserta mandiri kelas III.

“Hasil rapat September lalu yang dipimpin oleh Ibu Dewi Asmara, kami meminta pemerintah tidak menaikkan iuran untuk kelas III, tapi ternyata Perpres tetap terbit. Disitu jelas-jelas tertulis bahwa kelas III tidak dinaikkan. tapi ternyata tetap dinaikkan, lalu harga diri kita apa, lalu kenapa kita masih mau rapat," sambungnya.

Nihayatul mengatakan, upaya pemerintah mengerek premi asuransi kesehatan, khususnya untuk kelas III, masih menuai perdebatan.

Berita Rekomendasi

Apalagi, sesuai dengan Perpres itu, besaran iuran di seluruh segmen naik 100 persen dari besaran semula.

"Saya usulkan jika masih dinaikkan, kita enggak usah rapat lagi dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan, tidak ada gunanya. Rangkuman dan kesepakatan apapun tetap dilanggar ko, tidak ada sangsi apapun. Kalau ada anggaran pada datang melas-melas. Tapi ketika rakyat menjerit kita enggak bisa berbuat apa-apa," cetusnya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Hj. Ida Fauziyah dan anggota FKB, Nihayatul Wafiroh saat menerima aduan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh (Istimewa)

Ia lalu mengancam komisinya tak bakal menggelar rapat lagi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan semisal pemerintah tidak mencabut Perpres.

“Sepakat Bapak-bapak, Ibu-ibu? Seluruh hasil rapat disini menguap begitu saja, tetap naik, kalau tetap naik buat apa harga diri kita. Suara wakil dari konsituen dari Sabang sampai Marauke tidak didengar oleh pemerintah," tutur Nihayatul.

Pertanyaan itu pun dijawab serempak oleh anggota komisi.

“Setuju,” ujar mayoritas anggota Dewan.

Meski demikian, pimpinan sidang belum mengetok permintaan anggota sidang lantaran kewenangan mengesahkan kenaikan iuran berada di tangan Presiden Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas