Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019
Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 yang wajib dimiliki oleh pelamar.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Baca: Kisi-kisi Soal CPNS 2019, Lengkap dengan Latihan Tes dan Kunci Jawaban, Bisa Download Gratis
2. Kriteria Kerusakan Fisik KTP Elektronik
a. Pemohon KTP rusak membawa, menunjukkan, dan memberikan KTP elektronik yang rusak kepada petugas.
b. Kerusakan fisik KTP adalah berupa tidak jelas tulisan, foto, data terhapus tidak terbaca dengan jelas, patah dan plastik terlepas dari kartunya.
c. Pemohon KTP rusak adalah yang bersangkutan tidak bisa diwakilkan.
d. Mengambil nomor antrian di loket informasi Kantor Disdukcapil.
e. Persyaratan : foto kopy KK, membawa KTP yang rusak.
Kemudian pemohon hanya perlu mengikuti alur atau tahapan yang di pandu oleh petugas bersangkutan.
Pastikan pemohon membawa berkas-berkas lengkap sebelum mengurus e-KTP.
Pengurusan e-KTP ini gratis alias tidak dipungut biaya.
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dimulai 11 November 2019.
Pendaftaran direncanakan secara online, melalui laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca: SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019
Sementara itu, ada 11 dokumen yang harus diunggah, yaitu: