Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 yang wajib dimiliki oleh pelamar.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 

1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun

2. KTP/ Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6

4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 yang ditandatangi di atas materai 6000

5. Ijazah asli

6. Transfkrip Nilai Asli

7. Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS

Berita Rekomendasi

8.Bukti PT dan Program Studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

9. Bagi Pelamar dengan kriteria cumlaude, harus dari PT dan jurusan terakreditasi A/Unggul

10. Pelamar disabilitas dengan bukti dari dokter

11. Pelamar kriteria Putra-putri Papua dan Papua Barat dengan bukti KTP, akte kelahiran, dan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Tribunpontianak.co.id/Rizky Zulham)(Tribunsumsel.com/Sri Hidayatun)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas