Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019

Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 yang wajib dimiliki oleh pelamar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Cara Mengurus e-KTP Hilang atau Rusak, Dokumen Penting untuk Daftar CPNS 2019 

3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6

4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 yang ditandatangi di atas materai 6000

5. Ijazah asli

6. Transfkrip Nilai Asli

7. Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS

8.Bukti PT dan Program Studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

9. Bagi Pelamar dengan kriteria cumlaude, harus dari PT dan jurusan terakreditasi A/Unggul

Rekomendasi Untuk Anda

10. Pelamar disabilitas dengan bukti dari dokter

11. Pelamar kriteria Putra-putri Papua dan Papua Barat dengan bukti KTP, akte kelahiran, dan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Tribunpontianak.co.id/Rizky Zulham)(Tribunsumsel.com/Sri Hidayatun)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas