Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Seolah Mendistorsi Kasus Novel Baswedan

Laporan Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW: Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Seolah Mendistorsi Kasus Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum juga terungkap.

"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini tidak ada tersangka," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Baca: ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif

Dewi menuding penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.

Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.

Mulai dari rekaman video Novel Baswedan saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.

Berita Rekomendasi

Sementara OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, terpidana kasus suap ini meminta kejaksaan untuk melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjadikan Novel sebagai terdakwa.

Baca: LPSK Sebut Novel Baswedan Tolak Tawaran Perlindungan

Novel ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan di tengah konflik antara KPK dan kepolisian.

Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetepan tersangka ini.

Menurut Wana kasus dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai ketika kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP).

"OC Kaligis saat ini mencoba untuk memperkarakan kembali secara perdata dan menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya penyelesaian kasus Novel," kata Wana.

Sementara untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai laporan itu sama saja dengan menghina kepolisian.

Baca: Mengenal Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Artis Sinetron yang Kini Terjun ke Politik

Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu.

Bahkan polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut.

"Dalam tanda kutip merendahkan kerja polisi. Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keperpihakan Polda untuk menangani kasus novel ini," ujar dia.

ICW meminta kepolisian tak perlu mengusut laporan Dewi. Menurut Wana, kalau polisi memprioritaskan untuk mengusut kasus ini, maka patut dipertanyakan keberpihakan kepolisian dalam kasus Novel.

"Jangan sampai dua kasus ini malah jadi prioritas bagi penegak hukum, sedangkan kasus Novel tidak terselesaikan. Harusnya konsen utama kepolisian adalah memprioritaskan penuntaskan kasus novel dahulu sehingga pelaku penyerangannya terungkap," kata Wana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas