ICW Tolak Dewan Pengawas KPK Dibentuk, Persoalkan Kewengan Dewan Pengawas
Peneliti ICW, Donal Fariz tegaskan menolak dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Dia masih mempersoalkan Dewan Pengawas secara organ.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Donal Fariz, Peneliti ICW menolak dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
Hingga saat ini ia masih mempersoalkan kelembagaan Dewan Pengawas KPK secara organ bukan siapa orangnya maupun komposisinya.
"Kami tetap pada standing menolak Dewan Pengawas bukan siapa yang terpilih. Tapi ini soal organ adalah masalahnya,"ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya sampai hari ini ICW maupun lembaga lembaga sipil termasuk dengan KPK masih mempersoalkan kelembagaan Dewan Pengawas secara organ.
Alasan dia menolak Dewan Pengawas KPK karena menurut UU KPK yang lama pimpinan KPK adalah penegak hukum, penyidik dan penuntut umum.
Kewenangan itu tidak ada lagi di UU KPK yang baru.
"Ada pergeseran kepada organ yang hari ini disebut Dewan pengawas diberikan atribut dan kewenangan di wilayah penegak hukum jadi pimpinannya dicabut kewenangan diberikan ke Dewan pengawas," ungkapnya.
Kemudian muncul satu persoalan siapa yang melakukan otorisasi terhadap kasus kasus yang ditangani oleh KPK.
Baca: Istana Janjikan Transparansi di Seleksi Personil Dewan Pengawas KPK
Dulu pimpinan KPK kolektif dan kolegial memutus perkara.
Donal Fariz sebenarnya setuju adanya Dewan Pengawas untuk instrumen pengawasan terhadap KPK.
"Tapi Dewan Pengawas yang melakukan check penyadapan dan bukti. Apakah bukti itu proper atau tidak. Dan agar bekerja post vaktum setelah proses itu dilakukan," katanya.
![Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/donal-fariz-nihyee2.jpg)
Ia menambahkan jika Dewan Pengawas yang sesuai UU KPK baru tidak masuk ke ranah itu tapi wewenangnya lebih penindakan bukan pengawasan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati juga mengkritisi adanya Dewan Pengawas KPK dan cara pemilihannya.
Menurutnya Undang Undang KPK yang direvisi harusnya membuat kerja KPK lebih baik dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.