Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jabatan Wakil Panglima Diyakini Solusi Penumpukan Perwira Non-Job di TNI

Posisi Wakil Panglima TNI kembali diadakan melalui Penerbitan Perpres 66 Nomor 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jabatan Wakil Panglima Diyakini Solusi Penumpukan Perwira Non-Job di TNI
Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris sedang memberikan keterangan di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Rabu (10/04/2019). Acara tersebut merilis hasil fakta dan data laporan global hukuman dan eksekusi mati 2018 yang didalamnya juga merekam situasi penerapan hukuman mati di Indonesia sepanjang tahun tersebut. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, menilai jabatan Wakil Panglima TNI merupakan jawaban atau solusi dari masalah penumpukan perwira non-job di TNI selama ini.

Diketahui, posisi Wakil Panglima TNI kembali diadakan melalui Penerbitan Perpres 66 Nomor 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI oleh Presiden Jokowi.

Adapun usulan penguatan organisasi TNI dan pembentukan jabatan Wakil Panglima sebenarnya sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Baca: Penunjukan Wakil Panglima TNI, Presiden Jokowi: Bisa Minggu Depan

Baca: Putra Minahasa AA Maramis Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Baca: Jabatan Wakil Panglima TNI Usulan Moeldoko Digodog Hampir 5 Tahun, Ini Respon Prabowo Subianto

"Tidak ada UU yang dilanggar dengan penerbitan Perpres tersebut. Dengan adanya Perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru segera teratasi," ujar Charles, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan kembali munculnya jabatan Wakil Panglima adalah dampak dari perubahan signifikan di organisasi TNI yang membuat rentang kendali Panglima bertambah.

Hal itu, kata Charles, membuat Panglima TNI harus dibantu Wakil Panglima di tingkat pimpinan organisasi TNI demi memudahkan menghadapi perubahan.

Berita Rekomendasi

"Perubahan organisasi TNI yang signifikan itu meliputi penambahan tiga satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, armada 3 AL dan Koops 3 AU. Kemudian pembentukan tiga Kogabwilhan yang dipimpin oleh Pangkogabwilhan berpangkat bintang tiga," kata dia.

"Selanjutnya pembentukan dua satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU: Komando Armada RI dan Kohanudnas yang dipimpin Panglima berpangkat bintang tiga. Serta penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang tiga," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas