Jabatan Wakil Panglima TNI Usulan Moeldoko Digodog Hampir 5 Tahun, Ini Respon Prabowo Subianto
Keputusan mengadakan kembali jabatan Wakil Panglima TNI yang diteken Jokowi sudah diusulkan pada tahun 2015 silam oleh Moeldoko.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keputusan mengadakan kembali jabatan Wakil Panglima TNI ternyata sudah diusulkan pada tahun 2015 silam.
Dikutip dari pemberitaan Setkab.go.id tanggal 17 Maret 2015, pada hari tersebut berlangsung rapat terbatas (ratas) kabinet membahas masalah organisasi dan modernisasi TNI dan Polri.
Rapat tersebut dipimpin Presiden Jokowi dan di dampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Rapat saat itu dihadiri oleh Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, Menhan Ryamizard Ryacudu, serta Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Selain itu hadir pula Wakil Kapolri (Plt. Kapolri) Komjen Pol. Bardodin Haiti, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Presiden Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.
Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, dalam rapat tersebut TNI-Polri mengajukan struktur organisasi baru yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Namun, Presiden tidak langsung memutuskan karena akan dipelajari lebih lanjut.
Panglima TNI saat itu Jenderal Moeldoko juga mengakui telah mengajukan usulan organisasi baru TNI.
Satu di antaranya akan ada Wakil Panglima TNI.
Baca: Dihapus Gus Dur, Jabatan Wakil Panglima TNI kembali Dihidupkan Jokowi, Diajukan dari 2015
Tedjo Edhi Purdijatno kala itu menyebut rapat kala itu masih membahas perencanaan.
Pembahasan tersebut termasuk satu rencana strategi (resntra) lima tahun.
Diketahui, kurang dari lima tahun dari rapat tersebut, Jokowi telah meneribatkan Perpres yang di dalamnya mengatur adanya lagi jabatan Wakil Panglima TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.