Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Anggota DPR Soal Guru Ajak Siswinya Threesome

Kasus guru Ni Made Sri Novi Dharmaningsih (29) mengajak siswinya threesome dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kata Anggota DPR Soal Guru Ajak Siswinya Threesome
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat ditemui Tribunnews.com, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019). 

"Saya setuju, tugas Mendikbud adalah pembenahan karakter. Jadi bukan hanya murid tapi juga pengajarnya," tegas Dede Yusuf.

"Ini harus segera ditangani dengan serius. Harus diperhatikan sekali proses rekrutmen guru agar benar-benar memiliki karakter yang baik dan benar. Jangan malah sebaliknya jadi predator bagi anak anak kita," jeladnya.

Kata KPAI 




Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan Ni Made Sri Novi Darmaningsih, oknum guru di Bali yang mengajak siswinya threesome, akan diproses hukum dan kepegawaian.

"Karena orangtua korban sudah melaporkan kekekerasan seksual ini, maka KPAI akan memastikan kepolisian menggunakan UU 35/2015 tentang perlindungan anak agar pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai UUPA," ujar Retno, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2019).

Retno menjelaskan dalam UPPA pelaku dapat diperberat hukumannya hingga sepertiga hukuman, apabila merupakan orang terdekat korban. Dalam hal ini, guru dan orang tua termasuk dalam kategori orang terdekat korban.

KPAI sendiri, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status guru tersebut. Nantinya guru itu tak hanya akan menjalani proses hukum tapi juga kepegawaian.

BERITA TERKAIT

"Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian," kata dia.

"Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," imbuh Retno.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di salah satu SMK Buleleng bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) diciduk polisi bersama pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Buleleng bernama Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Darmaningsih sendiri merupakan selingkuhan dari Wartayasa. Mereka diciduk polisi karena mengajak salah seorang siswi di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga). Siswi tersebut berinisial V (16).

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas