Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Anggota DPR Soal Guru Ajak Siswinya Threesome

Kasus guru Ni Made Sri Novi Dharmaningsih (29) mengajak siswinya threesome dinilai mencoreng wajah dunia pendidikan di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kata Anggota DPR Soal Guru Ajak Siswinya Threesome
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat ditemui Tribunnews.com, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/11/2019). 

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah indekos milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di indekos itu, Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di indekos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V. Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.




"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas