Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Barang Bukti yang Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan
Bukti yang dihadirkan KPK dalam agenda sidang pembuktian jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang disebutkan KPK dalam berkas jawaban.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Soleh, mempertanyakan bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.
Menurut Soleh, bukti yang dihadirkan KPK dalam agenda sidang pembuktian jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang disebutkan KPK dalam berkas jawaban.
"Saya berpikir awalnya KPK akan menunjukkan bukti-buktinya. Ternyata apa yang termuat dalam jawaban menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti," kata Soleh usai sidang praperadilan beragenda penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Baca: ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Imam Nahrawi yakin permohonan praperadilan kliennya akan dikabulkan hakim.
"Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin. Karena KPK hingga hari ini, dalam jawabannya ini, masih mencari bukti-bukti," kata Soleh.
Ia mengatakan pokok pernyataan dalam dokumen kesimpulan pihaknya tetap pada dokumen permohonan yang sudah diajukan.
Baca: Dua Mantan Wali Kota di Prabumulih Belum Kembalikan Mobil Dinas
Sejumlah hal yang menjadi permohonannya antara lain meminta hakim menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya tidak sah secara hukum.
Anggota tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hafez mengatakan pihaknya menyerahkan 40 halaman dokumen berkas kesimpulan dalam sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Berkas kesimpulan tersebut diserahkan kepada Hakim Tunggal Prapepradilan Elfian dalam agenda sidang penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2019).
Hafez mengatakan, pada pokoknya kesimpulan tersebut sesuai dengan jawaban KPK terhadap permohonan praperadilan Imam.
"Intinya tetap pada jawaban. Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan Karena itupenetapan tersangka sudah sah," kata Hafez usai sidang.
Baca: KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi
Dalam berkas dokumen jawaban KPK yang diterima Tribunnews.com, KPK telah menemukan bukti berupa 157 dokumen, 12 barang bukti hasil persidangan, dan tiga bukti elektronik di tingkat penyelidikan sebagaimana disebutkan pada halaman 20.
Selain itu di halaman yang sama, KPK juga menyatakan telah memiliki bukti petunjuk di tingkat penyelidikan berupa hasil penyadapan adanya dugaan keterlibatan Imam dalam dugaan tindak Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara.