Kuasa Hukum Imam Nahrawi Pertanyakan Barang Bukti yang Dihadirkan KPK Dalam Sidang Praperadilan
Bukti yang dihadirkan KPK dalam agenda sidang pembuktian jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang disebutkan KPK dalam berkas jawaban.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan oleh Pemohon bersama-sama dengan Miftahul Ulum terkait Penggunaan Anggaran Kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 serta penerimaan-penerimaan lainnya dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan," sebagaimana dikutip dari halaman 21.
Sebelumnya, sidang permohonan praperadilan tersebut dimulai pada Senin (4/11/2019) dengan agenda pembacaan permohonan.
Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK
Pada pokoknya, Imam melalui kuasa hukumnya meminta kepada hakim agar menyatakan proses penyidikan, penetapan status tersangka, dan penahanannya oleh KPK tidak sah secara hukum.
Dalam agenda mendengarkan saksi ahli pada Rabu (3/11/2019) pihak kuasa hukum Nyoman memutarkan tiga video berisi cuplikan berisi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Video yang merupakan cuplikan berita itu terkait pernyataan pengembalian pengelolaan KPK terhadap Presiden oleh Agus dan pengunduran diri Saut yang dipublikasikan pada 13 September 2019.
Sidang praperadilan Imam dimulai sejak Senin (4/11/2019) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI pada Rabu 18 September 2019.